TataDesa Logo TataDesa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026

Teks lengkap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia ·

Mode Baca

Teks Regulasi Literal

Dokumen Asal

jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-15-tahun-2026 Kembali ke Ringkasan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 15 Tahun 2026

Tentang: Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Menimbang

  • a. Melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk melakukan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  • b. Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  • c. Berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
  7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025

BAB I — Ketentuan Umum

Pasal 1 — Definisi

No.IstilahDefinisi
1MenteriMenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
2Bank Pemerintah (Bank)Bank yang termasuk dalam kategori badan usaha milik negara
3DesaKesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
4Pemerintah DaerahKepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
5Pemerintah DesaKepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
6KelurahanBagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan
7DAUDana Alokasi Umum — bagian dari transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah
8DBHDana Bagi Hasil — bagian dari transfer ke daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN
9Dana DesaBagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
10BUNBendahara Umum Negara
11PA BUNPengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
12PPA BUNPembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
13Pemimpin PPA BUNPejabat eselon I yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran BUN
14KPA BUNKuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
15KPPNKantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
16KDMPKoperasi Desa Merah Putih — koperasi beranggotakan warga satu desa yang sama
17KKMPKoperasi Kelurahan Merah Putih — koperasi beranggotakan warga satu kelurahan yang sama
18PembiayaanKredit yang diberikan Bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP
19Menteri KoperasiMenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi
20PT AgrinasPT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) — perusahaan di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan melaksanakan percepatan pembangunan fisik KKMP/KDMP

Pasal 2 — Skema Pembiayaan

(1) Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.

(2) Pembiayaan oleh Bank diberikan dengan ketentuan:

ParameterKetentuan
Limit maksimalRp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai KKMP/KDMP
Suku bunga/margin/bagi hasil6% per tahun
Jangka waktu (tenor)72 bulan
Grace period6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil

(3) Unit gerai KKMP/KDMP termasuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Kelurahan/Desa.

(4) Pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan dengan ketentuan:

  • a. Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau
  • b. Sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa.

(5) Perubahan skema Pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6) Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Pasal 3 — Prinsip Penyaluran

Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dilakukan berdasarkan prinsip:

Transparansi · Akuntabilitas · Kehati-hatian · Performance Based


BAB II — Pejabat Perbendaharaan

Pasal 4 — Penetapan Pejabat

(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan:

JabatanPeran
Direktur Jenderal Perimbangan KeuanganPemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah
Direktur Dana Transfer UmumKPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan KeistimewaanKPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
Kepala KPPNKPA BUN Penyaluran Dana Desa dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
Direktur Pelaksanaan AnggaranKoordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah

(2) Kepala KPPN yang dimaksud adalah:

  • a. Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi daerah kabupaten/kota penerima DAU/DBH (untuk penyaluran DAU/DBH); atau
  • b. Kepala KPPN Jakarta I (untuk penyaluran Dana Desa).

(3)–(5) Dalam hal pejabat berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian.

(6) Perubahan pejabat perbendaharaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Pasal 5 — Batas Tanggung Jawab

Seluruh pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP.


BAB III — Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa

Bagian Kesatu — Permohonan

Pasal 6

(1) Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa kepada:

  • a. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum — untuk Pembiayaan KKMP; dan/atau
  • b. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan — untuk Pembiayaan KDMP.

(2) Surat permohonan disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.

(3) Surat permohonan minimal memuat:

  • a. Besaran jumlah penyaluran dana
  • b. Nomor rekening penampung penyaluran dana
  • c. Rincian kode dan nama Kelurahan/Desa serta nomor induk dan nama koperasi

(4) Besaran penyaluran meliputi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil.

(5) Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi surat permohonan.

(7) Surat permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 pada bulan periode jatuh tempo pembayaran angsuran.

(8) Untuk penyaluran DAU pada bulan Desember, surat permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 November.

(9) Jika tanggal 12 merupakan hari libur, penyampaian dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(10) Untuk 1 KDMP yang dimiliki lebih dari 1 Desa, besaran penyaluran mencantumkan jumlah masing-masing Desa.


Bagian Kedua — Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa

Pasal 7

(1) Berdasarkan surat permohonan Bank:

  • KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi penyaluran DAU/DBH; atau
  • KPA BUN Pengelola Dana Desa menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Desa,

melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.

(3) Rekomendasi disampaikan paling lama 4 hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Pasal 8

(1) Berdasarkan rekomendasi penyaluran DAU/DBH, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:

  • a. Pemotongan penyaluran DAU/DBH ke RKUD; dan
  • b. Penyaluran dana hasil pemotongan ke rekening penampung.

(2) Berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa melakukan penyaluran dari rekening kas umum negara ke rekening penampung.

(3) Besaran penyaluran menjadi dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD (oleh Pemerintah Daerah) dan APB Desa (oleh Pemerintah Desa).


Bagian Ketiga — Sistem Informasi

Pasal 9

Mekanisme penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.


BAB IV — Akuntansi dan Pelaporan

Pasal 10

Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V — Ketentuan Penutup

Pasal 11 — Pencabutan Peraturan

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

  1. PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  2. PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pasal 12 — Berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026

Menteri Keuangan Republik Indonesia,

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 215


Lampiran — Format Surat Permohonan Penyaluran Dana

Surat Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa

[KOP BANK]

Nomor  : ...................................................
Hal    : Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
         untuk Membayar Angsuran Pokok dan Bunga/Margin/Bagi
         Hasil Pembiayaan Periode ...
Tanggal: ...................................................

Yth. KPA BUN Pengelola .....................................

Berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah, Bank mengajukan permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa meliputi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.

Tabel Rincian Permohonan

No.Kode Kelurahan/DesaNama Kelurahan/DesaNomor Induk KKMP/KDMPNama KKMP/KDMPPokok (Rp)Bunga/Margin/Bagi Hasil (Rp)
1.
2.
3.
dst.

Petunjuk Pengisian

KodeUraian
(1)Nomor surat permohonan
(2)Periode surat permohonan diikuti tahun
(3)Tanggal surat permohonan
(4)Dana Transfer Umum (DAU/DBH) atau Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (Dana Desa)
(5)Nominal permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
(6)Nomor rekening penampung penyaluran dana
(7)Nama rekening penampung penyaluran dana
(8)Nama Bank
(9)Nama kabupaten/kota lokasi unit bank
(10)Tanggal penerbitan surat permohonan
(11)Tanda tangan dan stempel dinas atau tanda tangan elektronik
(12)Nama lengkap penanda tangan
(13)Nomenklatur jabatan lengkap dengan nama bank
(14)Kode Kelurahan atau Desa
(15)Nama Kelurahan atau Desa
(16)Nomor induk KKMP/KDMP
(17)Nama KKMP/KDMP
(18)Nominal pokok angsuran
(19)Nominal bunga/margin/bagi hasil

Menteri Keuangan Republik Indonesia — PURBAYA YUDHI SADEWA