Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026
Teks lengkap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mode Baca
Teks Regulasi Literal
Dokumen Asal
jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-15-tahun-2026 Kembali ke RingkasanPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2026
Tentang: Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menimbang
-
a. Melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk melakukan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
-
b. Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
-
c. Berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025
BAB I — Ketentuan Umum
Pasal 1 — Definisi
| No. | Istilah | Definisi |
|---|---|---|
| 1 | Menteri | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan |
| 2 | Bank Pemerintah (Bank) | Bank yang termasuk dalam kategori badan usaha milik negara |
| 3 | Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional |
| 4 | Pemerintah Daerah | Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah |
| 5 | Pemerintah Desa | Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa |
| 6 | Kelurahan | Bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan |
| 7 | DAU | Dana Alokasi Umum — bagian dari transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah |
| 8 | DBH | Dana Bagi Hasil — bagian dari transfer ke daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN |
| 9 | Dana Desa | Bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat |
| 10 | BUN | Bendahara Umum Negara |
| 11 | PA BUN | Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara |
| 12 | PPA BUN | Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara |
| 13 | Pemimpin PPA BUN | Pejabat eselon I yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran BUN |
| 14 | KPA BUN | Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara |
| 15 | KPPN | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara |
| 16 | KDMP | Koperasi Desa Merah Putih — koperasi beranggotakan warga satu desa yang sama |
| 17 | KKMP | Koperasi Kelurahan Merah Putih — koperasi beranggotakan warga satu kelurahan yang sama |
| 18 | Pembiayaan | Kredit yang diberikan Bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP |
| 19 | Menteri Koperasi | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi |
| 20 | PT Agrinas | PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) — perusahaan di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan melaksanakan percepatan pembangunan fisik KKMP/KDMP |
Pasal 2 — Skema Pembiayaan
(1) Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
(2) Pembiayaan oleh Bank diberikan dengan ketentuan:
| Parameter | Ketentuan |
|---|---|
| Limit maksimal | Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai KKMP/KDMP |
| Suku bunga/margin/bagi hasil | 6% per tahun |
| Jangka waktu (tenor) | 72 bulan |
| Grace period | 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil |
(3) Unit gerai KKMP/KDMP termasuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Kelurahan/Desa.
(4) Pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan dengan ketentuan:
- a. Setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau
- b. Sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa.
(5) Perubahan skema Pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Pasal 3 — Prinsip Penyaluran
Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dilakukan berdasarkan prinsip:
Transparansi · Akuntabilitas · Kehati-hatian · Performance Based
BAB II — Pejabat Perbendaharaan
Pasal 4 — Penetapan Pejabat
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan:
| Jabatan | Peran |
|---|---|
| Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan | Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah |
| Direktur Dana Transfer Umum | KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum |
| Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan | KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan |
| Kepala KPPN | KPA BUN Penyaluran Dana Desa dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum |
| Direktur Pelaksanaan Anggaran | Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah |
(2) Kepala KPPN yang dimaksud adalah:
- a. Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi daerah kabupaten/kota penerima DAU/DBH (untuk penyaluran DAU/DBH); atau
- b. Kepala KPPN Jakarta I (untuk penyaluran Dana Desa).
(3)–(5) Dalam hal pejabat berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian.
(6) Perubahan pejabat perbendaharaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Pasal 5 — Batas Tanggung Jawab
Seluruh pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP.
BAB III — Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
Bagian Kesatu — Permohonan
Pasal 6
(1) Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa kepada:
- a. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum — untuk Pembiayaan KKMP; dan/atau
- b. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan — untuk Pembiayaan KDMP.
(2) Surat permohonan disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Surat permohonan minimal memuat:
- a. Besaran jumlah penyaluran dana
- b. Nomor rekening penampung penyaluran dana
- c. Rincian kode dan nama Kelurahan/Desa serta nomor induk dan nama koperasi
(4) Besaran penyaluran meliputi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil.
(5) Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi surat permohonan.
(7) Surat permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 pada bulan periode jatuh tempo pembayaran angsuran.
(8) Untuk penyaluran DAU pada bulan Desember, surat permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 November.
(9) Jika tanggal 12 merupakan hari libur, penyampaian dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(10) Untuk 1 KDMP yang dimiliki lebih dari 1 Desa, besaran penyaluran mencantumkan jumlah masing-masing Desa.
Bagian Kedua — Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
Pasal 7
(1) Berdasarkan surat permohonan Bank:
- KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan rekomendasi penyaluran DAU/DBH; atau
- KPA BUN Pengelola Dana Desa menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Desa,
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(3) Rekomendasi disampaikan paling lama 4 hari kerja sejak surat permohonan diterima.
Pasal 8
(1) Berdasarkan rekomendasi penyaluran DAU/DBH, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
- a. Pemotongan penyaluran DAU/DBH ke RKUD; dan
- b. Penyaluran dana hasil pemotongan ke rekening penampung.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana Desa, KPA BUN Penyaluran Dana Desa melakukan penyaluran dari rekening kas umum negara ke rekening penampung.
(3) Besaran penyaluran menjadi dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD (oleh Pemerintah Daerah) dan APB Desa (oleh Pemerintah Desa).
Bagian Ketiga — Sistem Informasi
Pasal 9
Mekanisme penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.
BAB IV — Akuntansi dan Pelaporan
Pasal 10
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V — Ketentuan Penutup
Pasal 11 — Pencabutan Peraturan
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
- PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pasal 12 — Berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026
Menteri Keuangan Republik Indonesia,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 215
Lampiran — Format Surat Permohonan Penyaluran Dana
Surat Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
[KOP BANK]
Nomor : ...................................................
Hal : Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
untuk Membayar Angsuran Pokok dan Bunga/Margin/Bagi
Hasil Pembiayaan Periode ...
Tanggal: ...................................................
Yth. KPA BUN Pengelola .....................................
Berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah, Bank mengajukan permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa meliputi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.
Tabel Rincian Permohonan
| No. | Kode Kelurahan/Desa | Nama Kelurahan/Desa | Nomor Induk KKMP/KDMP | Nama KKMP/KDMP | Pokok (Rp) | Bunga/Margin/Bagi Hasil (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. | ||||||
| 2. | ||||||
| 3. | ||||||
| dst. |
Petunjuk Pengisian
| Kode | Uraian |
|---|---|
| (1) | Nomor surat permohonan |
| (2) | Periode surat permohonan diikuti tahun |
| (3) | Tanggal surat permohonan |
| (4) | Dana Transfer Umum (DAU/DBH) atau Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (Dana Desa) |
| (5) | Nominal permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa |
| (6) | Nomor rekening penampung penyaluran dana |
| (7) | Nama rekening penampung penyaluran dana |
| (8) | Nama Bank |
| (9) | Nama kabupaten/kota lokasi unit bank |
| (10) | Tanggal penerbitan surat permohonan |
| (11) | Tanda tangan dan stempel dinas atau tanda tangan elektronik |
| (12) | Nama lengkap penanda tangan |
| (13) | Nomenklatur jabatan lengkap dengan nama bank |
| (14) | Kode Kelurahan atau Desa |
| (15) | Nama Kelurahan atau Desa |
| (16) | Nomor induk KKMP/KDMP |
| (17) | Nama KKMP/KDMP |
| (18) | Nominal pokok angsuran |
| (19) | Nominal bunga/margin/bagi hasil |
Menteri Keuangan Republik Indonesia — PURBAYA YUDHI SADEWA
TataDesa